Senin, 01 Juni 2015

APLIKASI E-FAKTUR dan SERTIFIKAT ELEKTRONIK

APLIKASI E-FAKTUR

Per 1 Juli 2015, setiap PKP di wilayah Jawa dan Bali sudah WAJIB menggunakan aplikasi e-Faktur Pajak. Supaya dapat menggunakan e-Faktur Pajak, setiap PKP harus memiliki sertifikat elektronik.
Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik (SE-20/PJ/2014). Berikut ini adalah tahapan memperoleh sertifikat elektronik:
1. Menyampaikan surat permohonan sertifikat elektronik dan lampiran permohonan secara lengkap, langsung ke KPP tempat PKP terdaftar;
2. Pada saat menyampaikan surat permohonan, salah satu pengurus yang namanya terdaftar di akta perusahaan harus datang langsung ke KPP;
3. Persetujuan permohonan akan dikirim via email (alamat email adalah alamat yang telah terdaftar di database pada saat PKP melakukan permohonan aktivasi nomor seri Faktur Pajak);
4. Buka website efaktur.pajak.go.id;
5. Login dengan user: NPWP, password: password aktivasi PKP yang dikirim melalui email;
6. Pilih menu “Sertifikat Digital PKP”;
7. Unduh, baca manual instalasi, kemudian install sertifikat elektronik;
8. Saat install sertifikat, input passphrase password (password lama diganti dengan password baru);
9. Komputer Anda telah siap digunakan untuk permintaan nomor seri Faktur via internet dan siap digunakan untuk aplikasi e-Faktur. 

SYARAT PENGAJUAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK

PENGUMUMAN Nomor: PENG-3/PJ.02/2014 Tentang Syarat Dan Ketentuan Pemberian Sertifikat Elektronik.
Dalam rangka memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dengan menggunakan layanan perpajakan secara elektronik, disampaikan hal-hal sebagai berikut:



1.
Direktorat Jenderal Pajak akan memberikan sertifikat elektronik kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang akan digunakan untuk memperoleh layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
2.
Layanan perpajakan secara elektronik tersebut berupa:
a.
layanan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak; dan
b.
penggunaan aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk pembuatan Faktur Pajak berbentuk elektronik.
3.
Pengajuan permintaan sertifikat elektronik dapat dilakukan oleh PKP mulai 1 Januari 2015 melalui KPP tempat PKP dikukuhkan.
4.
Sertifikat elektronik diberikan kepada PKP setelah PKP mengajukan permintaan dan menyetujui syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
5.
Syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 4 adalah:
a.
Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain.
b.
Pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah:
1)
orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang KUP; dan
2)
namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan sertifikat elektronik.
c.
SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana dimaksud pada huruf b.2) harus sudah disampaikan ke KPP dengan dibuktikan asli SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT.
d.
Dalam hal pengurus namanya tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana dimaksud pada huruf b.2), maka pengurus tersebut harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy:
1)
surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan; dan
2)
akta pendirian perusahaan atau asli penunjukan sebagai BUT/permanent establishment dari perusahaan induk di luar negeri.
e.
Pengurus harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
f.
Dalam hal pengurus merupakan Warga Negara Asing, pengurus harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
g.
Pengurus harus menyampaikan softcopy pas foto terbaru yang disimpan dalam compact disc(CD) atau media lain sebagai kelengkapan surat permintaan sertifikat elektronik (file foto diberi nama: NPWP PKP-nama pengurus-nomor kartu identitas pengurus).
6.
Dalam hal PKP adalah PKP cabang atau PKP yang berbentuk kerja sama operasi, sehingga tidak mempunyai kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan, maka:
a.
Untuk PKP cabang:
1)
Pengurus yang menandatangani Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik harus menunjukkan dan menyampaikan fotocopy surat penunjukan dari pengurus pusat PKP cabang tersebut.
2)
Menyampaikan fotocopy SPT Tahunan PPh Badan pusatnya tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan sertifikat elektronik.
3)
SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana dimaksud pada angka 2) harus sudah disampaikan ke KPP dengan dibuktikan fotocopy bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT.
4)
Pengurus pusat sebagaimana dimaksud pada angka 1) harus tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana dimaksud pada angka 2).
b.
Untuk PKP berbentuk kerjasama operasi:
1)
Pengurus yang menandatangani Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik harus menunjukkan dan menyampaikan fotocopy akta kerja sama operasi tersebut.
2)
Menyampaikan fotocopy SPT Tahunan PPh pemilik bentuk kerja sama operasi tersebut tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan sertifikat elektronik.
3)
SPT Tahunan PPh sebagaimana dimaksud pada angka 2) harus sudah disampaikan ke KPP dengan dibuktikan fotocopy bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT.
7.
Surat Permintaan Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Pengumuman Direktur Jenderal Pajak ini.
8.
Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a dapat dicetak melalui aplikasi e-Nofa setelah dilakukan perekaman surat Permintaan Sertifikat Elektronik dengan format sebagaimana diatur dalam Lampiran II Pengumuman Direktur Jenderal Pajak ini.
9.
Diminta bantuan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan, dan Kepala KP2KP, untuk menyebarluaskan pengumuman ini melalui media yang tersedia dan memungkinkan.

Tahun Pembinaan Pajak Tahun 2015

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mencanangkan tahun 2015 sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak dengan motto Reach the Unreachable, Touch the Untouchable. Presiden Joko Widodo meresmikan pencanangan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 di Istana Negara, Rabu, 29 April 2015 lalu.www.pajak.go.id
Pihak-pihak yang akan dibina oleh DJP adalah kelompok orang pribadi atau badan yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak, kelompok Wajib Pajak terdaftar namun belum pernah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), serta kelompok Wajib Pajak terdaftar yang telah menyampaikan SPT, namun belum sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Senin, 4 Mei 2015, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak. Aturan ini merupakan sarana legal untuk memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi jika Wajib Pajak membetulkan SPTnya.
Bagi orang pribadi atau badan yang memenuhi syarat subjektif maupun objektif sebagai subjek pajak namun belum mendaftarkan diri, diharapkan untuk memanfaatkan kesempatan ini guna mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Selanjutnya, wajib pajak yang baru mendaftar ini diharapkan untuk menyampaikan SPT terkait kewajiban perpajakannnya, sekaligus melunasi pajak yang terutang berdasarkan SPT tersebut. Dengan aturan tersebut, wajib pajak baru akan menikmati fasilitas dibebaskan dari sanksi administrasi yang timbul karena keterlambatan penyampaian SPT maupun keterlambatan penyetoran pajak.
Bagi wajib pajak yang belum pernah manyampaikan SPT, diharapkan untuk segera memenuhi kewaiiban perpajakannya dengan menyampaikan SPT sekaligus melunasi pajak yang terutang. Aturan baru menjamin bahwa sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT maupun keterlambatan atas penyetoran pajak akan dihapus.
Demikian pula bagi wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT namun belum menjelaskan kondisi yang sebenarnya dalam SPT tersebut, seperti misalnya, mengurangi omset penjualan atau kurang melaporkan penghasilan yang diperoleh, diharapkan segera melakukan pembetulan SPT sekaligus melunasi kekurangan pajak yang terutang.
Saat ini, DJP telah memiliki berbagai macam data yang dikumpulkan dari berbagai instansi baik swasta maupun pemerintah melalui kuasa pasal 35A Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 31/2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi Perpajakan.
Pengumpulan berbagai macam data tersebut menjadi dasar pengecekan terhadap kebenaran pelaporan SPT wajib pajak. DJP telah mengembangkan Center for Tax Analysis (CTA) dan Sistem Informasi Agregat yang kesemuanya digunakan untuk memudahkan pengecekan SPT wajib pajak dengan kondisi yang sebenarnya.
Melalui Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, pemberian insentif penghapusan sanksi administrasi dimaksudkan sebagai pendorong wajib pajak agar membetulkan SPT dan melunasi kekurangan pajaknya. Kepada seluruh masyarakat dan Wajib Pajak, dihimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini, sekaligus memberikan dukungan positif dalam pencapaian target penerimaan negara dari pajak.

Senin, 17 November 2014

SPT TAHUNAN 2014

Sebentar lagi akhir tahun 2014 hampir selesai, bagi wajib pajak Badan, maupun orang pribadi akan disibukkan oleh pelaporan SPT tahunan Orang Pribadi maupun Badan. Saya ingin mengingatkan kembali untuk jadwal pelaporan SPT Orang pribadi paling lambat tanggal 31 Maret dan SPT Badan paling lambat tanggal 30 April.

Bagi Wajib Pajak, agar dapat memperhatikan tanggal - tanggal tersebut agar tidak terlambat dalam melaporkan pajaknya, karena akan ada denda atas keterlambatan, Bagi orang pibadi dikenakan Rp. 100.000, dan bagi Wajib pajak badan dikenakan Rp. 1.000.000,-

Akan ada perbedaan dalam pelaporan tahun 2014 ini dengan tahun sebelumnya. Perbedaan terletak pada formulir pajak, Jadi bagi wajib pajak dapat meminta formulir SPT Tahunan Tahun 2014  ke kantor pajak, maupun dapat di download di www.pajak.go.id. 

Hal-Hal yang perlu diperhatikan dalam Pengisian SPT :
1. Melampirkan laporan keuangan lengkap seperti Neraca, Laporan Laba Rugi, daftar penyusutan, dll
2. Di setiap lembar jangan lupa mengisi identitas seperti NPWP, Nama, dan tahun pajaknya.
3. Jangan lupa membubuhkan tanda tangan, karena jika tidak ada tanda tangan dianggap tidak sah
4. Jika SPT menunjukkan kurang bayar, maka kekurangan tersebut harus dibayar terlebih dahulu sebelum SPT Dilaporkan.
5. Pembayaran dapat dilakukan di kantor pos, atau bank.

























Senin, 17 Juni 2013

KINGDOM FINANCE CONSULTING

Kami adalah sebuah lembaga yang bergerak pada penyediaan jasa konsultasi manajemen. Jasa konsultasi manajemen adalah suatu jasa yang didalamnya mencakup pemberian saran, masukan, dan pertimbangan profesional dalam suatu bidang usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh tenaga ahli yang melibatkan secara langsung dalam pelaksanaannya. Bidang jasa yang kami tawarkan berkaitan dengan sistem akuntansi keuangan ( Finance ), Akuntansi ( Accounting ), dan Perpajakan ( Tax ), serta prosedur dalam pelaksanaannya. Jasa yang ditawarkan bersifat komprehensif sehingga menyangkut banyak hal diberbagai bidang yang berkaitan.


Kingdom Finance Consulting didukung oleh para akuntan dan profesional yang kompeten .dibidangnya dan secara kontinyu dikembangkan kemampuannya, sehingga dapat memberikan pelayanan bagi pelanggan atau klien yang membutuhkan jasa kami untuk menghasilkan laporan keuangan yang dapat dipahami secara jelas, benar, dan dapat dipertanggung jawabkan. Dengan berbekal pengalaman yang cukup, pendidikan yang sesuai dibidangnya, dan sebuah team yang solid maka kami mampu memberikan pelayanan, rekan bisnis yang dapat dipercaya dan dihandalkan.


Oleh karena itu, kami hadir untuk menjawab kebutuhan perusahaan, dalam lingkup bisnis bagi internal perusahaan, dan kepentingan eksternal perusahaan.


Salam dari Team KFC